Struktur Kurikulum

Struktur Kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran Struktur Kurikulum SDIT AL AMANAH meliputi, subtansi pembelajaran yang ditempuh satu jenjang pendidikan selama enam tahun melalui kelas I sampai kelas VI. Struktur Kurikulum SDIT Al Amanah Sunter Agung disusun berdasarkan Standar Lulusan dan Standar Kompetensi Mata Pelajaran dengan ketuntasan sebagai berikut :

Kurikulum SDIT Al Amanah memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri (Yayasan Al Amanah Sunter Agung).

Subtansi mata pelajaran Kurikulum DIKNAS terintergralisasi nilai –nilai Agama "

Pembelajar pada Kelas I s.d III dilaksanakan melalui pendidikan "Tematik" dan penggunaan penyampaian bahasa bilingual Indonesia dan Inggris sedangkan Kelas IV s.d VI dilaksanakan melalui akademik dan pendekatan nilai-nilai Islam.

Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran disesuaikan sebagaimana tertera dalam Struktur Kurikulum.

Alokasi waktu serta jam pembelajaran 35 untuk kelas I dan II, 45 menit untuk kelas III dan VI

Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran ( Dua Semester ) adalah 34-38 Minggu

 

Muatan Kurikulum

Rincian Muatan Kurikulum sebagai berikut :

Mata Pelajaran Wajib :

Pendidikan Agama

Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)

Bahasa Indonesia

Matematika

Ilmu Pengetahuan Alam

Ilmu Pengetahuan Sosial 

Seni Budaya dan Keterampilan

Pendidikan Jasmani, Olah Raga dab Kesehatan (Penjas OR Kes)

 

Muatan Lembaga

Wajib:  Komputer

Wajib: Bahasa Inggris

Wajib:  Bahasa Arab

Wajib:  Praktek Ibadah

Wajib:  Al Qur’an Hadis

Wajib:  Tahfiz Qur’an

 

Kegiatan Pengembangan Diri 

Pengembangan diri bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.

Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan social, belajar dan perkembangan karir peserta didik.

Dalam hal ini dapat dikelompokan menjadi 2 bidang pengembangan antara lain Pengembangan Pembentukan Karakter  dan Pengembangan Minat – Bakat dan Potensi Siswa.

Pengembangan Pembentukan berupa :

Pengembangan Diri Terprogram

Kegiatan Keagamaan (Pesantren Ramadhan)

Pekan Kreatifitas Siswa

Pentas  Seni

Peringatan Hari – Hari besar Nasional

Siswa Berprestasi

Lomba Mata Pelajaran 

Pengembangan Diri Rutin

Kegiatan Pramuka

Upacara Bendera

Baca Tulis Al Qur’an

Wajib baca perpustakaan

Mentoring sholat

Tausyiah

Pengembangan Diri Spontan

 

Bidang Seni

Seni Lukis

Seni Marawis

 

 

Jari Matika

Seni Menari

Pencak Silat ( dalam rencana )

 

 

Rp>

TaekwondoSepak Bola

Tenis Meja

Bidang Keterampilan

Kerajinan Tangan

Komputer

 

Pengaturan Beban Belajar

Program Pendidikan yang digunakan adalah Sistem Paket, yaitu mewajibkan siswa (peserta didik mengikuti seluruh program pembelajaran, beban belajar yang ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan Struktur Kurikulum)

Beban Belajar dirumuskan dalam satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui tatap muka, penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.

Semua itu dimaksudkan untuk mencapai Standar Kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa, proses interaksi antara peserta didik dengan pendidikan. Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu sesuai dengan struktur kurikulum 

Jam Pelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan berdasarkan bobot mata pelajaran yang sesuai dengan struktur dan setiap jam pelajaran 30 menit kelas 1 dan 2 serta 40 menit untuk kelas 3 s.d 6.

Alokasi waktu untuk penugasan yang terkait dengan mata pelajaran yang diajarkan di kelas, maksimal 40% dari waktu kegiatan tatap muka.

Alokasi untuk pengembangan diri disesuaikan dengan jenis kegiatan.

 

Ketuntasan Belajar 

Untuk ketercapaian penguasaan Kompetensi pada setiap jenjang maupun mata pelajaran sebagai target dan kontrol pelaksanaan pembelajaran, maka guru bersama dengan warga sekolah (Kepala Sekolah ) perlu menetapkan Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM) secara berkala (Semester atau Tahun).

Penentuan ketuntasan Belajar ditentukan sebelumnya berdasarkan hasil analisa dengan meperhatikan hal – hal sebagai berikut: 

Tingkat Esensial (Kepentingan, baik dari segi substansi keilmuan maupun kompetensi pada setiap indikator Pembelajaran terhadap KD dan SK yang harus dicapai pada setiap Semester /Tahun Pelajaran.

Kriteria Tingkat Esensial didasarkan pada :

Sangat Esensial apabila indikator yang dimaksud berfungsi sebagai indikator kunci.

Cukup Esensial, apabila indikator yang dimaksud sebagai indikator pendukung.

Tingkat Kompleksitas (Kesulitan dan Kerumitan)

Tingkat Kemampuan ( Intake, Rata – rata Kemampuan Siswa)

Kemampuan Sumber Daya Pendukung

 

 
 
 
 
 

Copright By SDIT AL-AMANAH Sunter Agung